BANYUWANGI - Bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib memiliki kartu yang satu ini agar terhindar dari sangsi tilang saat terjaring razia lalu lintas. Namanya surat izin mengemudi (SIM). SIM merupakan salah satu kelengkapan yang harus senantiasa dibawa saat berkendara.
Buat masyarakat yang kini akan memperpanjang masa berlaku lisensi mengemudinya, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memberikan layanan mudah dan terjangkau. Bagi masyarakat yang memiliki tempat tinggal dan berada jauh dari kantor layanan Satpas, kini tidak perlu berkecil hati.
Sebab layanan pengurusan SIM kini lebih dekat dengan tempat tinggal. Satpas Prototype Polresta Banyuwangi sudah menyediakan layanan SIM keliling. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperoleh layanan pengurusan SIM lebih mudah dan cepat.
Layanan SIM keliling akan dilaksanakan secara berjadwal di sejumlah titik yang telah ditentukan. Hanya saja yang perlu diingat, layanan ini khusus diperuntukkan bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Sedangkan pembuatan SIM baru tetap dilakukan di kantor Satpas Prototype Polresta Banyuwangi.
Menurut PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp. 80 ribu. Sedangkan perpanjangan SIM C, pemohon harus membayar Rp. 75 ribu.
Berikut jadwal SIM Keliling terbaru Satpas Prototype Polresta Banyuwangi untuk Tanggal 12 Agustus sampai 14 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 - 11.00 WIB:
- Kantor Kecamatan Gambiran 12 Agustus 2024.
- Kantor Kecamatan Wongsorejo 13 Agustus 2024.
- Kantor Kecamatan Singojuruh 14 Agustus 2024.
Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
- KTP asli dan 2 lembar fotokopi KTP yang masih berlaku.
- SIM asli dan 2 lembar fotokopi SIM lama.
- Surat Cek Kesehatan.
- Surat Tes Psikologi.
(SUMBER: Satlantas Polresta Banyuwangi)