BANYUWANGI - Ijin takbir keliling menggunakan sound system horeg dan battle sound yang diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, banyak menuai pernyataan pro-kontra di media sosial Tiktok.
Hal sangat mencengangkan muncul dari pernyataan unggahan VT Tiktok dengan akun @tebe_rmx. Penjelasan VT Tiktok akun tersebut jelas menyatakan bahwa acara tahunan battle sound horeg di Desa Sumbersewu Muncar tidak mendapat ijin lantaran uang 170 juta yang ditawarkan ke pihak kepolisian ternyata kurang.
(pernyataan VT Tiktok @tebe_rmx)
Berikut penjelasan lengkap yang di kutip dari VT Tiktok milik akun @tebe_rmx, "Ijin awal 170 juta dipersulit, setelah BOS BP AUDIO MALANG bergerak ditambah Cass 200 juta jadi total 370 juta besok pagi ijin diterbitkan, polisi bajingan premanisme pemeras rakyat".
(akun tiktok milik @tebe_rmx)
Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki, saat dikonfirmasi terkait pernyataan akun tiktok tersebut dengan tegas mengatakan bahwa pernyataan itu tidak benar alias Hoax. "Sampai saat ini Polsek Muncar masih menjalankan Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Nomor : 501 Tahun 2024. Untuk pernyataan di akun tiktok yang viral itu, saya katakan itu Hoax dan tidak benar, " tegasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Pemkab Banyuwangi Nomor : 501 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah Tahun 2024 di Kabupaten Banyuwangi per tanggal 5 April 2024 yang memuat 2 poin penting, diantaranya:
1. Penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai Battle Sound System, Sound Horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
2. Kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musholla, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melarang adanya battle sound system dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Pemkab Banyuwangi juga tidak mengeluarkan izin kegiatan untuk pelaksanaan adu sound system yang diwarnai joget pargoy.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemkab Banyuwangi Nomor 501 Tahun 2024 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka dan Kepala Desa.
Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.